Tahapan Pembangunan Desa

pembangunan desa
pembangunan desa

Proses pembangunan desa memiliki 4 tahapan yaitu perencanaan, pembangunan, pemantauan dan pertanggungjawaban.

 

1) Perencanaan

 

Perencanaan pembangunan desa merupakan tahap awal pemerintahan desa yang melibatkan Badan Pembina Desa (BPD) dan masyarakat secara partisipatif dalam rangka pemanfaatan seluruh sumber daya desa untuk mencapai tujuan bersama.

 

Rencana pembangunan desa disusun oleh pemerintah desa berdasarkan kesepakatan dengan kantor desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan di tingkat desa setempat dengan mengacu pada perencanaan pembangunan desa, kabupaten/kota. Perencanaan pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat desa dan dapat juga didampingi oleh perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga pembantu yang profesional, tim pemberdayaan masyarakat desa; dan/atau pihak lain.

 

Proses Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang dibuat untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang dihasilkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. .

 

Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepala desa dilantik, dalam proses pembangunan desa harus ditetapkan 4 tahapan, yaitu perencanaan, pembangunan, pemantauan, dan pertanggungjawaban. sedangkan untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

 

2) Pelaksanaan

 

Pelaksanaan pembangunan desa adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa dan/atau koperasi desa, kecuali pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan pekerjaan konstruksi. Pelaksanaan pembangunan desa berlangsung dalam dua tahap, yaitu persiapan dan pelaksanaan pembangunan.

 

Dalam hal desa melaksanakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan pekerjaan konstruksi tersebut melibatkan jasa pihak ketiga, sesuai dengan ketentuan Peraturan Instansi Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Perolehan Barang/Jasa di Desa.

 

Tahapan persiapan, yang meliputi penetapan pelaksana kegiatan, penjabaran rencana kerja, sosialisasi dan/atau publikasi kegiatan, pembekalan pelaksana kegiatan, pelaksanaan koordinasi dan sinergi pelaksanaan. kegiatan, persiapan dokumen administrasi Pelatihan itu akan mencakup tim untuk pengadaan barang dan jasa, pengadaan tenaga kerja, dan pengadaan bahan/material.

 

Selain itu, untuk tahap pelaksanaan pembangunan desa, kepala desa mengkoordinir pelaksanaan kegiatan, paling sedikit meliputi rapat kerja pelaksanaan kegiatan, pengendalian pelaksanaan kegiatan, perubahan pelaksanaan kegiatan. kegiatan, penanganan keluhan dan pemecahan masalah. , Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan, serta pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan.

 

3) Pengawasan

 

Pemerintah, pemerintah negara bagian, dan pemerintah kota/kabupaten mengawasi dan memantau pelaksanaan pembangunan desa.

 

Pelaksanaan pembangunan desa juga harus didukung oleh masyarakat secara partisipatif, hasil dari dukungan dan dukungan tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes).

 

4) Pertanggungjawaban

 

Walikota menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes kepada bupati/walikota setelah mendapat persetujuan BPD pada setiap akhir tahun anggaran yang terakhir. 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan peraturan desa.

 

Jadi ini pada dasarnya tahapan pelaksanaan pembangunan, jika belum jelas bisa mencari referensi di berbagai media yang ada.